Sidang Lanjutan Praperadilan Eks Subdistributor Minol UD Bintang Cabang Sampit
PALANGKA RAYA – Prahara antara Eks Subdistributor minuman berakohol (minol) UD Bintang Cabang Sampit, Yanto Gunawan dengan distributor PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK) dan Bulvari Prima Cemerlang (BPC) terus berlanjut. Setelah ditetapkan tersangka, Yanto Gunawan lalu mengajukan Praperadilan yang saat ini terus bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Sampit.
Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum Yanto dalam rilisnya mengatakan dalam praperadilan ini pihaknya telah menghadirkan enam orang saksi, tiga orang saksi diantaranya menjelaskan terkait dengan Izin PT Bulvari dalam perizinan penjualan Minuman Beralkohol yang ada golongan A saja, B dan C tidak ada izin.
“Kita juga mendatangkan tiga saksi terkait yang menerangkan Terkait dengan izin dari PT Bulvari dalam minuman beralkohol yang mendapatkan izin hanya golongan A saja, serta juga ahli pidana yang menerangkan terkait dengan barang bukti yang ilegal tidak bisa dijadikan dasar penetapan tersangka,” Kata Halim melalui rilisnya, Kamis (22/9).
Tak sampai situ saja, Yanto Gunawan melalui Suriansyah Halim juga bermohon ke DPMPTSP Kotim agar ijin PT Bulvari dicabut atau tidak diperpanjang penjualan minol golongan A untuk subdistributor Tommy dari PT Bulvari. “Kami sudah bermohon agar dicabut atau tidak diperpanjang ijinnya, karena berdasarkan bukti-bukti masih menjual minol golongan B dan C tanpa ijin di Kotim,” tegasnya.
Dalam permohonan praperadilannya Halim meminta menyatakan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/1339/IX/RES.1.11./2022/Ditreskrimum Polda Kalteng tanggal 2 September 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tindak pidana penggelapanatau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana atau 372 KUHPidana atau 378 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

