PALANGKA RAYA – Menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu didalam anus, seorang pengedar bernama Rakmadi Alias Abang terancam 7,5 tahun penjara.
“Terdakwa juga kita kenakan denda Rp 2 Miliar subsidair tiga bulan sebagaimana pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Kata JPU Yuliati.
Dalam dakwaan Jaksa Rakhmadi ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng di Jalan Trans Kalimantan Desa Pilang Kecamatan Jabiren Kabupaten Pulang Pisau pada 24 Januari 2022.
Tim BNNP Kalteng melakukan penggeledahan dan hanya mendapatkan kendaraan serta Telepon Genggam. Saat dilakukan interogasi kepada terdakwa yang pada akhirnya mengakui bahwa sabu disembunyikan dalam perut.
Berdasarkan pengakuan tersebut, terdakwa dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan rontgen dengan hasil terdapat benda asing didalam rongga panggul. Setelah berhasil dikeluarkan dari tubuh terdakwa, ditemukan satu bungkusan plastik warna hitam yang terbungkus rapi dengan 2 buah kondom yang dibalut dengan isolasi plastik kecil warna hitam yang berisi sabu dengan berat kotor 23 gram.