PALANGKA RAYA – Berkas perkara otak pembunuhan pemilik Vapor Joe, Syarwani (45) telah dilimpahkan ke Kejaksaan usai dinyatakan lengkap.
Penyidik dari Satreskrim Polresta Palangka Raya, telah melengkapi berkas perkara tersangka Yanto alias Anto (32) setelah kurang lebih empat bulan untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
Total ada tujuh pelaku yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. Enam orang telah diamankan berurutan dalam jangka waktu satu bulan (Maret 2022) oleh kepolisian.
Sementara seorang pelaku lainnya berinisial U masuk DPO dan masih menjadi PR kepolsiian.
Kasatreskrim, Kompol Ronny M Nababan, menyatakan satu dari enam orang sebagai tersangka ini telah memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum terhadap unsur pasal yang disangkakan. “Berkas tersangka Yanto sudah memenuhi petunjuk dari jaksa. Sebelumnya kami sudah melakukan rekontruksi dan keterangan saksi-saksi,” kata Kompol Ronny, Minggu (10/7).
Dalam hal ini, lanjut Ronny, setelah selesai melakukan penyidikan, pihaknya wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.
Lima tersangka sisanya yakni Murdani alias Mumur (32) Sutrisno alias Lacuk (39), Muhamad Amin alias Amat Cingui (31), Aditya alias Bagong dan Taufiq Rahman alias Upik, masih berproses.
“Untuk tersangka lainnya akan segera di lengkapi,” jelasnya