Polsek Pahandut Ungkap Dua Kasus Curat
PALANGKA RAYA – Polsek Pahandut berhasil mengungkap dua kasus pencurian dan pemberatan (curat) dilingkup wilayah hukumnya,yakni pencurian kotak amal dan rumah kosong.
Saat menggelar press rilis, Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati menjelaskan untuk kasus pencurian di Masjid Al-Ukhuwah, tersangka JL (37) melakukan pencurian kotak amal masjid dengan membobol pintu masjid dan membawa uang di dalam kotak amal tersebut menggunakan kantong plastik.
“Modusnya membobol pintu masjid, baru membongkar kotak amal dan memasukan uangnya ke dalam plastik,” kata Kapolsek, Senin (19/9).
Sedangkan tersangka AY (24) bersama satu rekannya yang masih anak dibawah umur terlibat pencurian pada rumah Kosong dengan beberapa TKP yang berbeda diantaranya di Jl. Tilung XI Gg. Hampahari No. 03 , No. 01 dan No. 06, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
“Pelaku AY (24) melakukan tindak pidana pencurian pada rumah Kosong, dan sebelumnya pelaku memang mengetahui bahwa rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya karena pelaku juga tinggal di sebuah rumah yang terletak di Gang Hampahari Palangka Raya, dengan kata lain antara pelaku dengan para korban merupakan tetangga,”tambahnya.
