KUALA KURUN – Jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan instansi terkait lainnya melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkoba jenis sabu-sabu, sebanyak 13 gram hasil pengungkapan Satresnarkoba. Yang mana itu, dilarutkan dengan deterjen dan wipol.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kabag Ops Kompol Tri Wibowo mengatakan rangkaian kegiatan pemusnahan itu merupakan penegakan hukum yang telah dilakukan. Sehingga, mulai dari penyidikan sampai pada pemusnahan barbuk yang dilaksanakan ini.
“Barbuk yang dimusnahkan ini yakni milik SH warga Kampuri, yang berat kotor 14,13 gram dan berat bersih 13 gram, maka yang kita lakukan hari ini sesuai amanat pasal 75 UU RI No 53 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kompol Tri Wibowo, Selasa (16/8).
Diakuinya, barbuk narkoba jenis sabu-sabu yang didapatkan dari tersangka SH itu, dapat diartikan pihaknya menyelematkan puluhan lebih jiwa dari penyalah gunaan narkoba tersebut.
